Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Covid-19 Naik, Pejabat Negara Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |19:21 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Pejabat Negara Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Pejabat negara dilarang ke luar negeri. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.

Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan tugas belajar.

Atas terbitnya surat tersebut, maka setiap pimpinan kementerian dan lembaga untuk menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut.

"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini

sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Surat edaran tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement