JAKARTA - Ada BLT UMKM Rp600.000 yang akan dicairkan oleh pemerintah.
Sayangnya, hingga saat ini jadwal pencairan BLT UMKM tak kunjung terlihat.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.
"Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran," kata Eddy.
BACA JUGA:12 Juta UMKM Nantikan BLT Rp600 Ribu, Kapan Cair Nih?
Diketahui, jika BLT UMKM ini sudah cair, tak semua orang bisa mendapatkannya.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Adapun untuk berkas yang perlu disiapkan seperti berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Kemudian untuk cara daftarnya, bisa ikuti langkah ini:
- Buka situs web oss.go.id lewat HP
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi
- Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap
- Klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha,
- klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan
- klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer
- Klik proses NIB
- Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.
(Zuhirna Wulan Dilla)