Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Informal dan Tekena PHK Bagaimana?

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |03:22 WIB
3 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Informal dan Tekena PHK Bagaimana?
BLT Subsidi Gaji cair lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Pekerja Migran dapat BLT

Ombudsman juga memberi saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.

"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," lanjut Robert.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement