JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran berbeda-beda tergantung jabatannya.
Hal ini sesuai dengan Perpres 103 Tahun 2022, di mana PNS dengan syarat tertentu berhak mendapat tunjangan kinerja.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepegawaian Negara. Adapun tanggal penetapan Perpres tersebut 15 Juli 2022.
Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling tinggi diberikan Rp33,2 juta dan paling kecil Rp2,5 juta.
BACA JUGA:Tunjangan Kinerja PNS BKN Naik, Paling Besar Dapat Rp33,2 Juta
Dirangkum Okezone, Minggu (24/7/2022), Berikut tunjangan kinerja pegawai BKN:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.936.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.
Namun, sayangnya ada PNS dengan kriteria yang tak akan dapat tunjangan kinerja.
Bkriteria PNS yang tak dapat tunjangan kinerja:
1. PNS yang tidak mempunyai jabatan tertentu
2. PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
3. PNS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
4. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas untuk persiapan masa pensiun.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.