4. Iuran yang Harus Dibayar
Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
5. Uji Coba Layanan BPJS Kesehatan Kelas Standar
BPJS Kesehatan memang dikabarkan akan menghapus kelas 1,2, dan 3.
Hal ini nantinya akan diubah ke sistem pelayanan menjadi kelas standar semua.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal selama masa uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dia menyebut selama proses uji coba diutamakan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sembilan hingga 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
"Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya," kata dia, dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).
Di mana tujuannya untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta JKN.
"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Sebagai informasi, uji coba KRIS bergulir pada Juli 2022 di lima rumah sakit milik pemerintah. Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI.
"BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)