JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mengembangkan kekayaan Indonesia berupa bukan migas alias Migas Non Konvensional (MNK).
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan akan terus berusaha dan mengupayakan yang terbaik untuk proyek ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 05 Tahun 2012, migas non konvensional adalah minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya minyak dan gas bumi dengan permeabilitas yang rendah (low permeability), antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara (coal bed methane), dan methane-hydrate.
BACA JUGA:RI Tawarkan 6 Wilayah Kerja Migas ke Investor, Siapa Minat?
Dwi menuturkan, dalam hal potensi migas non konvensional itu, SKK Migas mencatatkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan.
"Diperlukan fleksibilitas dan agresivitas dalam mendukung target 1 juta barel minyak per hari pada 2030 mendatang," kata Dwi melalui daring acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (25/7/2022).
Dia menuturkan, untuk memenuhi target tersebut salah satunya dengan kebijakan melalui pemberian insentif untuk pengembangan migas non konvensional.