JAKARTA - BLT subsidi gaji tidak cair ke semua pekerja. Saat ini hanya pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat bantuan Rp1 juta.
Selai itu ada kriteria lain, di mana pekerja penerima BLT subsidi gaji ini hanya yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: 3 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Informal dan Tekena PHK Bagaimana?
Ombudsman pun memberi saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.
Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair, Berikut Berkas, Syarat dan Cara Daftarnya
"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," lanjut Robert.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bahwa program BSU didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida.
Baca Selengkapnya: 3 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Informal dan Tekena PHK Bagaimana?
(Feby Novalius)