JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dalam kasus tersebut diduga korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast terkait pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016 senilai Rp2,25 triliun.
Baca Juga:Â Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton
"Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN," ujar Erick, Rabu (27/7/2022).
Erick menyampaikan program bersih-bersih BUMN tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung. Dia mengatakan Kementerian BUMN dan Kejagung telah beberapa kali menyampaikan progres dari sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero).
Erick menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN. Erick mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
"BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masyarakat dan negara," ucapnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News