JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) dalam radar pantauan atau Unusual Market Activity (UMA). Saham DFAM mengalami penurunan harga yang tidak wajar.
Diketahui, emiten yang bergerak di bidang pengembangan properti, mulai dari perumahan, komersial, dan juga hotel & resort ini sahamnya turun 33,56% dalam sebulan dan untuk sepekan belakangan koreksi 23,90%. Pada penutupan perdagangan Rabu (28/7/2022) pun, saham DFAM bergerak turun 6,20% ke level Rp121.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham DFAM yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni, dikutip Kamis (28/7/2022).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai DFAM adalah informasi tanggal 25 Juli 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait terkait penyampaian bukti iklan hasil RUPS.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan, UMA pada tanggal 01 April 2022 atas perdagangan saham DFAM. Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham DFAM di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 2 September 2021 dalam rangka Cooling Down dan UMA pada tanggal 26 Agustus 2021 atas perdagangan saham DFAM.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham DFAM tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)