Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp859,4 triliun, Naik 1.224%

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |07:57 WIB
Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp859,4 triliun, Naik 1.224%
Nilai transaksi aset kripto naik 1.224% (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement