JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejangung) mengungkap kasus korupsi di BUMN. Sejumlah eks petinggi perusahaan pelat merah pun sudah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Ketiga perseroan tersebut di antaranya, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Waskita Beton Precast.
Menteri BUMN Erick Thohir pun tidak mentolerir segala bentuk indikasi kecurangan apapun yang berpotensi merugikan negara. Dia memastikan akan mengubgkap kasus korupsi di internal perusahaan pelat merah.
Menurutnya, Kementerian BUMN akan bersikap transparan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kecurangan atau korupsi. "Hal ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak salah satunya adalah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," ujar Erick dikutip Jumat (29/7/2022).
Adapun kasus dugaan korupsi yang menjerat eks petinggi tiga BUMN diantaranya:
1. Garuda Indonesia
Kasus tindak pidana korupsi di internal PT Garuda Indonesia Tbk, merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:Â Tawarkan Investasi Bali ke Jepang, Erick Thohir: Ini Momentum yang Harus Dipersiapkan
Adapun Kejagung menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Follow Berita Okezone di Google News