4. Syarat BLT Dana Desa
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
- Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.