Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Lebih dari Rp50 Juta?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |03:48 WIB
Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Lebih dari Rp50 Juta?
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin. (Foto: Setkab)
A
A
A

Di mana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sehingga Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp42,1 juta

Baca Selengkapnya: Mengintip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Segini Besarannya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement