Di mana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sehingga Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp42,1 juta
Baca Selengkapnya: Mengintip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Segini Besarannya
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.