Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Lebih dari Rp50 Juta?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |03:48 WIB
Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Lebih dari Rp50 Juta?
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin menjadi sorotan.

Hal ini karena beberapa waktu lalu, gaji PNS ke-13 sudah dapat dicairkan.

Adapun gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Serta dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

 BACA JUGA:Besaran Gaji Ke 13 PNS, Pensiunan hingga TNI Polri yang Cair Juli 2022

Dirangkum Okezone, Selasa (2/8/2022), gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Maruf Amin sebesar Rp20.160.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement