Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Buka 6 Bandara untuk Pintu Masuk PPLN

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |07:28 WIB
PPKM Diperpanjang, Pemerintah Buka 6 Bandara untuk Pintu Masuk PPLN
Bandara Soetta. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

 BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Ini Aturan Lengkapnya

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, dalam aturan terbarunya terdapat penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 (enam) bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Safrizal juga meminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement