Melalui SK tersebut setidaknya terdapat 3 Klasifikasi besaran pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Adapun besarannya sebagai berikut:
1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000
2. Babi sebesar Rp2.000.000
3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000
"Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut SK tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)