Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Rp10 Juta Cair ke Peternak Terdampak Wabah PMK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |14:23 WIB
BLT Rp10 Juta Cair ke Peternak Terdampak Wabah PMK
BLT peternak terdampak wabah PMK (Foto: Freepik)
A
A
A

Melalui SK tersebut setidaknya terdapat 3 Klasifikasi besaran pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000

2. Babi sebesar Rp2.000.000

3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000

"Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut SK tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement