JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya mengatakan, harga acuan barang pokok (bapok) di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Maka dari itu, ia meminta Pemerintah Pusat untuk merilis penyesuaian kebijakan yang baru.
"Saat ini harga acuan barang kebutuhan pokok di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020. Untuk itu, diperlukan kebijakan baru penyesuaian dari Pemerintah Pusat," ujar Bhima saat bertemu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam pertemuan itu, Bima juga mengusulkan keterlibatan balai penelitian dan akademisi untuk memproduksi pakan ternak yang murah tetapi berkualitas bagi para peternak.
"Tujuannya, agar peternak tidak bergantung pada pakan ternak impor sehingga stabilitas harga daging ayam dapat terjaga," terangnya.
Selain soal stabilitas pangan, Bhima juga concern pada kasus pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan. Maka dari itu, kepada Zulhas ia mendorong adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah tingkat II.
Baca Juga: Hindari Masalah Kesehatan yang Mungkin Timbul Setelah Penerbangan Jarak Jauh
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News