3. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf
4. Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan
5. Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan
6. Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf
7. Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI
8. Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI
9. Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.
(Zuhirna Wulan Dilla)