"Pemerintah sebaiknya membantu pengembangan IKM mamin ini dengan meringankan persyaratan legalitas usaha. Sementara pihak non-pemerintah seperti swasta dan masyarakat madani dapat membantu dalam pelatihan dan bimbingan untuk memberikan dasar keterampilan usaha, manajemen finansial maupun penguasaan teknologi," kata Hasran.
Lanjutnya, dengan pesatnya perkembangan teknologi serta cepatnya transformasi digital yang merubah wajah perekonomian, termasuk di Indonesia.
Sehingga IKM mamin perlu dibantu menyiapkan diri untuk beradaptasi dan berinovasi agar dapat naik kelas menjadi industri besar.
Sekedar informasi, industri makanan dan minuman di Indonesia mengalami pertumbuhan per kuartal yang positif sebesar 2,56% pada triwulan pertama tahun ini.
Secara year-on-year pertumbuhan tersebut sebesar 3,75%.
Data Kementerian Perdagangan memperlihatkan bahwa di triwulan pertama tahun ini terdapat 1, 68 juta industri kecil dan menengah (IKM) minuman dan makanan, atau 38,27% dari jumlah total IKM.
Industri mamin, termasuk IKM yang bergerak di sektor ini, menyumbang 37,77% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) industri nonmigas atau 6,55% dari PDB nasional.
(Zuhirna Wulan Dilla)