JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menindak tegas pelaku pelecehan seksual yang dilakukan petugas di Stasiun Ciamis.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI memecat petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Uji Coba Stasiun BNI City, KAI Commuter Catat Penumpang Turun 2.388
"KAI sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan KAI. KAI langsung melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelecehan seksual tersebut," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
Sebagai informasi, pada saat kejadian, KAI secara sigap langsung membuat pengaduan ke Polsek Ciamis setelah mendapatkan laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan.
Namun, korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum karena menilai pemecatan tersebut sudah cukup untuk menghukum pelaku dan kasus tersebut sudai usai.
Baca Juga: Perjalanan KA Purwokerto-Gambir Telat 16 Menit Gegara Penumpang Belum Booster Naik Kereta
Selain itu, Joni mengatakan bahwa jajaran KAI juga telah bertemu kembali dengan korban di kediamannya di Ciamis untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi kereta api yang ramah serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan.