Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Komifo Blokir Steam hingga Peringatan Ditjen Pajak soal Ganggu Perpajakan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |04:11 WIB
5 Fakta Komifo Blokir Steam hingga Peringatan Ditjen Pajak soal Ganggu Perpajakan
Steam Diblokir Ganggu Perpajakan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menjelaskan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftar.

Berikut fakta Komifo blokir Steam yang dirangkum Okezone, Senin (8/8/2022):

1. Kedaulatan Digital

Dia mengatakan pendaftaran PSE adalah penegakan kedaulatan digital dan penegakan kepastian hukum di Indonesia.

"Sudah hampir selesai di mana dalam komunikasi yang intens dengan kedutaan terkait termasuk Kedutaan Amerika Serikat 5 dari 7 PSE yang selama ini dibicarakan di masyarakat seperti Paypal dan Steam itu normalisasinya sudah dilakukan dengan asistensi dan komunikasi yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Amerika," terang Johnny kepada wartawan.

2. Ada 7 Akses Diputus

Saat ini diketahui ada sekitar tujuh PSE Asing yang aksesnya diputus oleh pemerintah karena belum juga mendaftarkan diri. Yakni, Yahoo search engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin, Xandr dan Paypal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement