Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PUPR Bangun 50 Ribu Rumah Green Building, Berikut Lokasinya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |13:29 WIB
PUPR Bangun 50 Ribu Rumah <i>Green Building</i>, Berikut Lokasinya
Rumah berkonsep green building. (Foto: PUPR)
A
A
A

Dalam upaya mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan, PUPR telah menyusun peraturan penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 16/2021 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) dan didukung dengan terbitnya PermenPUPR 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Herry menambahkan Kementerian PUPR juga ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) dalam berbagai pembangunan infrastruktur yang dilakukan.

Seperti pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun), serta pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement