JAKARTA - Pemerintah saat ini masih menggodok Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Terkait hal itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun menargetkan penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar akan dilakukan pada September mendatang.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan sembari menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagai dasar aturan pembatasan Pertalite.
BPH Migas menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraan roda empatnya yang berhak menerima BBM jenis Pertalite dan Solar di website subsiditepat.MyPertamina.
"Proses pendaftaran mudah, jika tidak punya akses internet, atau misalnya tidak punya hp, setiap isi SPBU bisa dibantu oleh petugas SPBU," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/8/2022).
Pasalnya, jika tidak segera mendaftar, ketika aturan pembatasan diberlakukan, maka konsumen yang belum mendaftarkan kendaraannya tidak diperkenankan mengkonsumsi Pertalite. Sehingga ia menghimbau sekali lagi agar masyarakat dapat mulai mendaftar, terutama bagi yang berhak.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News