Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ESDM: Harga Batu Bara Tetap Tinggi di 2023

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |15:15 WIB
Menteri ESDM: Harga Batu Bara Tetap Tinggi di 2023
Harga batu bara diprediksi naik hingga tahun depan (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar USD70 per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement