JAKARTA - Pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.
Adapun dari peraturan Bapepbti tersebut, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Paling Murah Rp547.500
Lalu, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan yang disimpan, dan melakukan pendebetan serta pengkreditan rekening keuangan peserta.
Ada juga dengan perantara perdagangan fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan.
Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetya mengatakan kalau adanya perdagangan emas digital ini memberi rasa aman.
"Adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini tentunya memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital. Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan” ujarnya dikutip melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (11/8/2022).