Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Musnahkan 750 Karung Pakaian Bekas Impor

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |12:02 WIB
Mendag Musnahkan 750 Karung Pakaian Bekas Impor
Mendag musnahkan baju impor. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas yang diduga asal impor.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 750 karung senilai Rp8,5 miliar.

Dia mengatakan, pemusnahan pakaian bekas ini sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat. Adapun cara memusnahkannya dengan cara di bakar.

"Hari Ini kita memusnahkan menindaklanjuti dari banyak laporan masyarakat, beredar pakaian-pakaian bekas seperti ini dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor," ujarnya saat meninjau pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

 BACA JUGA:Mendag Lepas 1.200 Ton MinyaKita ke Indonesia Timur

Dia menyebut, pakaian bekas tersebut berasal dari negara tetangga yang masuk melalui pelabuhan tikus, kemudian masuk ke kampung-kampung dan diobral dengan harga yang murah.

"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'. Diduga dari (negara) tetangga," beber Zulhas.

"Nah yang begini lagi marak karena bisa dibilang murah tapi kan berbahaya bagi kesehatan karena ada jamurnya. Bekas dari jauh," sambungnya.

Selain tidak baik bagi kesehatan, tindakan ilegal ini bisa merusak industri dalam negeri karena harga yang dibanderol murah itu.

"Murah-murah kan, nah kadang-kadang kalau dimasukan ke kampung-kampung susah diketahuinya ini dari mana. Kalau diobral murah-murah nanti ini bisa merusak industri pakaian tekstil dalam negeri," terangnya.

Mendag menekankan, yang dilarang oleh Kementerian Perdagangan adalah mengimpor barang bekas, bukan menjual barang bekas.

Artinya, jika ada pelaku usaha menjual barang bekas, itu tidak melanggar aturan pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement