"Tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," kata dia.
Kementerian Perhubungan sebelumnya mencatat tingginya harga avtur menjadi sebab adanya penerapan fuel surcharge bagi maskapai penerbangan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengaku harga bahan bakar atau avtur naik hingga 70 persen dibandingkan harga tahun lalu. Sementara, fuel surcharge sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga avtur.
"Jadi begini, yang namanya fuel surcharge itu sangat tergantung dari fluktuasi harga avtur atau bahan bakar. Dan avtur naik sudah sangat tinggi bahkan kalau dibandingkan tahun lalu sudah naik hampir 70 persen,"ungkap Adita saat ditemui wartawan di Pelabuhan Kijing.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.