JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang masih bersambung (Uncut Banknotes).
Dikutip dari situs resmi BI, uang bersambung itu ada ada dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Berikut adalah fakta uang bersambung yang dirangkum Okezone, Sabtu (13/8/2022).
1. Bisa untuk transaksi
BI memastikan bahwa uang rupiah masih bersambung itu bisa dipakai untuk transaksi.
"Uang Rupiah Khusus dalam bentuk uang bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu," kata pihak BI melalui situs resminya dikutip Senin (8/8/2022).
2. Tercantum di UU
Adapun pengembangan uang ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.
3. Cara tukar uang bersambung
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang itu bisa datang dengan membawa KTP dan memperhatikan protokol kesehatan.
4. Biaya Penukaran
Biaya untuk memperoleh uang bersambung, tergantung pecahan dan jumlah lembaran.
Berikut harga uang rupiah khusus tersebut:
- Rp100.000 untuk dua lembar Rp550.000 dan empat lembar Rp1.050.000
- Rp50.000 untuk dua lembar Rp350.000 dan empat lembar Rp650.000
- Rp20.000 untuk dua lembar Rp210.000 dan empat lembar Rp370.000
- Rp10.000 untuk dua lembar Rp170.000 dan empat lembar Rp290.000
- Rp5.000 untuk dua lembar Rp150.000 dan empat lembar Rp250.000
- Rp2.000 untuk dua lembar Rp100.127 dan empat lembar Rp150.118
- Rp1.000 untuk dua lembar Rp80.109 dan empat lembar Rp110.127.
Sebagai informasi, harga pecahan uang itu belum termasuk PPN 11% jika nanti masyarakat melakukan penukaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.