Dinas KPKP membantu pula masyarakat dalam menjual produk hasil urban farming-nya, dengan mempertemukan penggiat urban farming dengan offtaker. Apabila memungkinkan kolaborasi di antara mereka, Dinas KPKP akan terus melakukan pendampingan, agar kerja sama tersebut berjalan dengan baik.
Pemasaran produk olahan pertanian juga bisa dikembangkan dengan bergabung dalam Jakpreneur. Dinas KPKP saat ini membina Ikatan Komunitas Hidroponik (Ikonik) dan Komunitas BalkotFarm yang dapat menjadi sarana pemasaran produk hasil budidaya pertanian. Selain itu, terdapat pula pemasaran melalui Pasar Tani di Kementerian Pertanian yang dilaksanakan setiap Jumat.
Saat ini Dinas KPKP sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan di DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Perikanan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan urban farming di Jakarta.
Dinas KPKP berharap, urban farming di Jakarta dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia yang sedang mengembangkan pertanian perkotaan. Untuk selanjutnya, diharapkan inovasi urban farming melalui teknologi smart farming dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat Ibu Kota.
Mengingat kolaborasi penting dalam pengembangan urban farming, Dinas KPKP akan terus meningkatkan jumlah penggiat pertanian perkotaan yang dapat mengembangkan usahanya. Untuk menarik kolaborator, Dinas KPKP bakal mendampingi penggiat urban farming di Jakarta dalam meningkatkan nilai tambah serta daya saing komoditasnya, dengan pemilihan jenis tanaman yang memiliki harga serta permintaan pasar tinggi yang memberikan keuntungan lebih.
(Agustina Wulandari )