JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta aplikator transportasi online untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan penumpang. Di mana Kemenhub memberi izin untuk dilakukan penyesuaian tarif ojek online.
Pemberlakukan tarif baru ojek daring diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," katanya, dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, dirinya menjelaskan soal penundaan pemberlakukan tarif baru ojek daring.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” katanya.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Kata Driver
Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Sedianya, pada Sabtu (13/8) kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Namun Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Dia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.
(Feby Novalius)