JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok target pendapatan negara pada tahun 2023 sebesar Rp2.443,6 triliun. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.
"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," kata dia dalam pidato Nota Keuangan, Selasa (16/8/2022).
Jokowi menjelaskan, untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaanpembangunan, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," ungkapnya.