"Bapak-bapak adalah orang-orang yang mewakafkan tanahnya, harta bendanya dalam bentuk tanah ataupun bangunan untuk kepentingan umum seperti ibadah, pengajian, rumah yatim, yang memang menjadi tradisi kita sejak lama," pungkas Raja Juli Antoni.
Karena seperti diketahui bahwa mafia tanah lebih leluasa bergerak ketika terdapat tanah yang tidak produktif, terlebih jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat tanah yang sah.
Lebih dari itu bahkan mafia tanah juga mampu bergerak diatas lahan yang masyarakat, meskipun lahan tersebut sudah menjadi milik orang lain yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)