Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |15:39 WIB
Mengintip Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal
Mengintip Gaji Pasmpamres (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Golongan III Perwira Pertama atau Pama

- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Tunjangan Paspampres:

1. KSAL: Rp37.810.500.

2. Wakil KSAL: Rp34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.

8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.

9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.

10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.

11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.

12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.

13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.

14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.

15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.

16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.

18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement