Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |15:39 WIB
Mengintip Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal
Mengintip Gaji Pasmpamres (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Golongan III Perwira Pertama atau Pama

- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Tunjangan Paspampres:

1. KSAL: Rp37.810.500.

2. Wakil KSAL: Rp34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.

8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.

9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.

10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.

11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.

12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.

13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.

14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.

15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.

16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.

18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement