"Sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan pemenuhan atas seluruh kewajiban kedua perseroan kepada Bursa dan stakeholders lainnya, sebelum membuka suspensi efek kedua Perseroan dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, saham GIAA telah digembok sejak 18 Juni 2021 karena kondisi keuangan yang negatif dan terjerat utang jumbo. Sementara WSBP digembok mulai 31 Januari 2022.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)