JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap membuat harga avtur mahal.
Ditjen Pajak mengatakan mahalnya harga tiket pesawat hingga dikeluhkan masyarakat tidak serta merta karena beban PPN avtur sebesar 11%.
"Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
 BACA JUGA:Harga Avtur Bebani Maskapai Penerbangan Lebih dari 10%
Adapun, hal ini untuk menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengusulkan penghapusan atau diskon PPN avtur menjadi 5% demi menstabilkan harga tiket pesawat.
"Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News