Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus 2022, Kemenhub Diminta Tak Diundur Lagi

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |19:29 WIB
Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus 2022, Kemenhub Diminta Tak Diundur Lagi
Ilustrasi ojek online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada semua operator aplikasi layanan ojek online (ojol) untuk dapat menetapkan tarif baru mulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Di mana aturan ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda.

"Untuk kenaikan sendiri efektif dilakukan pada tanggal 29 Agustus dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari kemenhub tersebut. Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online," kata Ketua Umum GARDA Igun Wicaksono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, Igun juga meminta Kemenhub untuk tidak memundurkan kenaikan tarif tersebut.

 BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Ojol Minta Diberi Subsidi

Dia mengatakan kalau sudah meminta Kemenhub untuk mensosialisasikan terlebih dahulu tentang kenaikan tarif tersebut.

"Kemaren kami memnag meminta Kemenhub. Silahkan dari Kemenhub untuk memundurkan keniakan tarif itu untuk disosialisasikan, sekarang jangan diundur," jelasnya.

"Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabe. Kami keberatan jika hanya di wilayah jabodetabek saja," pungkasnya.

Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement