JAKARTA - Harta konglomerat Budi Said bakal bertambah. Hal ini usai dirinya memenangi gugatan terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam),
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Putusan MA ini menegaskan kemenangan Budi Said dalam sengketa hukum dengan PT Antam.
Baca Juga: MA Putuskan PT Antam Harus Bayar 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Putusan berisi agar T Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Diketahui Budi Said mampu membeli emas Antam lebih dari 7 ton senilai Rp3,9 triliun.
Inilah menjadi awal kasus permulaan Budi Said menggugat Antam karena membeli emas tidak sesuai kesepakatan.
Lalu dari mana sumber kekayaan Budi Said?
Budi Said merupakan seorang pengusaha properti yang disebut sebagai crazy rich Surabaya.
Nama perusahaannya adalah PT Tridjaya Kartika Group yang merupakan salah satu perusahaan bergerak di bidang properti untuk pembangunan dan pengelolaan.