"Bank sentral lainnya di dunia cenderung memilih keduanya, yakni grosir dan ritel," tuturnya.
Perry menegaskan rupiah digital merupakan salah satu bentuk CBDC, dimana konstitusi dan Undang-Undang BI mengamanatkan bank sentral untuk mengeluarkan rupiah digital sebagai kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Dengan demikian, BI sedang memproses seluruh keperluan yang ada, seperti menerbitkan rupiah digital, membangun platform rupiah digital, memilih distributor, dan distributor wholesale akan menggunakan rupiah digital sebagai alat tukar.
Ke depannya, ia menuturkan generasi milenial akan bisa memiliki dua rekening di bank maupun perusahaan sistem pembayaran, baik rekening biasa maupun rekening digital.
"Kami akan lakukan itu. Jadi nantinya milenial bisa melakukan metaverse dari rekening digital tersebut menggunakan rupiah digital," ucap Perry.
(Taufik Fajar)