Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Bagaimana Cara Daftarnya?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |14:58 WIB
UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Bagaimana Cara Daftarnya?
Ilustrasi halal. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap dua.

Fasilitas ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia, Sharmila Yahya mengungkapkan, program SEHATI ini sangat tepat dibuka kembali untuk para pelaku UMKM Tanah Air.

Sebab, pada realitanya masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan sertifikat halal karena keterbatasan informasi dan biaya.

 BACA JUGA:Kadin Yakin Target Sertifikat Halal Gratis 324.834 UMKM Bukan Hal Mustahil

"Selama ini banyak produk-produk pangan itu mereka kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Dan mereka tidak tahu harganya. Kalau melalui agen-agen atau calo-calo itu harganya mahal hingga jutaan," ujar Sharmila saat berdialog di Market Review IDX Channel, Jumat (26/8/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement