Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Gaji PNS Dipotong tapi Pensiun Jadi Beban Negara, Nomor 4 si Biang Kerok

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |18:40 WIB
5 Fakta Gaji PNS Dipotong tapi Pensiun Jadi Beban Negara, Nomor 4 si Biang Kerok
Skema Pensiunan PNS yang Jadi Beban Negara (Foto: Okezone)
A
A
A


2. Penjelasan Stafsus Menkeu

 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara soal skema yang membuat pensiunan PNS membebani APBN hingga Rp2.800 triliun.

"Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN utk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp136,4 T utk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji utk iuran pensiun? Saya jelaskan ya," kata Yustinus dalam akun Twitter resminya @prastow, Jakarta, Jumat (25/8/2022).

 

3. Skema Pensiunan PNS

Yustinus menjelaskan, saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.

"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement