Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Gaji PNS Dipotong tapi Pensiun Jadi Beban Negara, Nomor 4 si Biang Kerok

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |18:40 WIB
5 Fakta Gaji PNS Dipotong tapi Pensiun Jadi Beban Negara, Nomor 4 si Biang Kerok
Skema Pensiunan PNS yang Jadi Beban Negara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fakta-fakta pensiunan PNS jadi beban negara Rp2.800 triliun akan diungkap dalam artikel ini. Pernyataan ini pertama kali dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dirinya ingin skema pensiunan PNS diubah agar tidak lagi memberatkan APBN.

Sebab, skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75% dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

"ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Tetapi untuk pensiunnya mereka (pekerja) enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani di Komisi XI pada Rabu 24 Agustus 2022.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Jumat (26/5/2022).

1. Sri Mulyani Ingin Skema Pensiunan PNS Diubah

Selama ini pembayaran pensiunan PNS melalui APBN dan akan diterus dilakukan dalam waktu panjang. Untuk itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS.

"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.


2. Penjelasan Stafsus Menkeu

 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara soal skema yang membuat pensiunan PNS membebani APBN hingga Rp2.800 triliun.

"Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN utk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp136,4 T utk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji utk iuran pensiun? Saya jelaskan ya," kata Yustinus dalam akun Twitter resminya @prastow, Jakarta, Jumat (25/8/2022).

 

3. Skema Pensiunan PNS

Yustinus menjelaskan, saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.

"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," katanya.


4. Penjelasan Pensiunan PNS Jadi Beban Negara

Yustinus menjelaskan, PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% untuk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," katanya.

Yustinus menambahkan, usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yangg seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. "Lupa kalau itu manfaat yg dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," cetusnya.

 

5. Usulan Skema Pensiunan PNS Diubah

Maka Menkeu Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yangg lebih pasti membawa manfaat win-win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK. "Kita ingin pemerintah yg mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yg tepat sasaran terus dilakukan," kata Yustinus.

Yustinus meminta ide atau usulan ini didukung dengan diberi masukan agar APBN tidak semakin terbebani untuk membayar pensiunan PNS.

"Bagi yang hatinya berkobar-kobar, lalu tersulut menyudutkan Menkeu, monggo saja. Silakan ide ini dikritik, diberi masukan, disempurnakan. Tentu koridornya utk perbaikan dan kebaikan semua, khususnya PNS dan pensiunan. Ini panggilan dan tugas mulia. Matur nuwun," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement