Adapun jika inflasi di 2022 diproyeksikan sebesar 3%, maka biaya hidup per kapita di Medan mungkin akan naik menjadi Rp1.841.801.
Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Medan mencapai Rp3.370.645,08.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)