Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Ajak UMKM Daftarkan Merek untuk Perlindungan dan Perkembangan Usaha

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |12:17 WIB
Pemerintah Ajak UMKM Daftarkan Merek untuk Perlindungan dan Perkembangan Usaha
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mendorong perlindungan hukum, sertifikat merek dan Kekayaan Intelektual untuk produk UMKM. Kementerian Hukum dan HAM pun berkolaborasi dengan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah banyak membuat program untuk memajukan dan mengembangkan UMKM. Salah satunya adalah dalam membuat Perseroan Perorangan.


Perseroan Perorangan memudahkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses permodalan.

"Sama dengan PNM membuat kemudahan memperoleh modal kepada kaum ibu-ibu. Tujuannya agar secara ekonomi kita semakin maju. Kalau ada yang bilang pemerintah tidak peduli, mungkin orang itu yang tidak tahu apa program yang dibuat pemerintah untuk masyarakat. Banyak kemudahan yang dibuat pemerintah," ucapnya, Sabtu (27/8/2022).

Ibu-ibu yang bergabung di PNM Mekaar adalah ibu-ibu yang pintar menghasilkan uang dari usahanya. Terlebih jika sudah terdaftar kekayaan intelektualnya, hal itu dapat dijadikan jaminan ke bank untuk mendapat permodalan.

"Kalau ditanya siapa mau kaya, semua pasti mau kaya. Salah satu cara ingin jadi kaya adalah buat usaha yang legal. Kemudian berpikirlah membuat merek yang terdaftar. Merek itu perlu didaftarkan agar terlindungi secara hukum. Daftarkan merek lebih awal lebih baik agar mereknya tidak dicuri orang. Apa pun usaha, pengusaha harus menyelamatkan nilai dalam usahanya," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement