"Kalo dari kami atau konsumen jika ditanya apakah setuju jika tarif ojol naik? Pasti para konsumen tidak setuju jika adanya kenaikan," katanya.
Namun demikan, David mengatakan bahwa jika melihat dari survei yang dikeluarkan oleh RISED yang respondenya sudah mencakup di tiga wilayah zonasi yang akan mengalami kenaikan dan jumlah responden nya sebanyak 1.000 orang mungkin dapat dikatakan bahwa hal itu sudah menjadi suara dari konsumen.
Sebelumnya, Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada tanggal 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.
Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50 persen ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.
(Taufik Fajar)