Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalah Gugatan, Antam Klaim Sudah Serahkan Emas Sesuai Kesepakatan

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |07:08 WIB
Kalah Gugatan, Antam Klaim Sudah Serahkan Emas Sesuai Kesepakatan
Antam klaim sudah bayar ganti rugi ke Budi Said. (Foto: ANTAM)
A
A
A

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyampaikan kalau sudah memberikan ganti rugi kepada pengusaha Budi Said terkait gugatan kasus jual-beli emas.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie mengatakan kalau perusahaan telah menyerah semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat.

"Sesuai denga jumlah yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan," ujarnya dikutip Minggu (28/8/2022).

 BACA JUGA:5 Fakta Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam, Harus Bayar Rp817 Miliar

Dia juga memastikan kalau perusahaan pun telah menyiapkan langkah-langkah terkait permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli emas logam mulia," jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah memustukan ANTAM ntuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (Kg).

Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Putusan berisi agar Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Adapun awal kasus ini, Budi yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.

Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu. Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.

Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini. Budi pun dijelaskkan jika ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.

Namun saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.

Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.

Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu. Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.

Dilanjut dengan Eksi yang menerangkan bahwa pembelian dengan harga itu bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer.

Mereka bertiga pun menyakinkan Budi kalau emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang agak lama karena pasokan terbatas.

Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa si pembeli. Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang dibeli Budi.

Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar.

Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg. Sehingga hal tersebut membuat Budi tertarik.

Awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.

Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement