Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Baru Penerbangan Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster

Ikhsan Permana , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |14:16 WIB
Simak Aturan Baru Penerbangan Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster
Aturan baru penerbangan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Angkasa Pura II akan mulai mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara yang dikelolanya pada Senin (29/8/2022).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika mengatakan, pihaknya bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.

“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Akbar dalam keterangan pers, Minggu (28/8/2022).

 BACA JUGA:Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster!

Berdasarkan SE nomor 82/2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Akbar mengatakan sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022 antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi," jelasnya.

Menurutnya, bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.

Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

"Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement