Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca Selengkapnya:
Simak Aturan Baru Penerbangan Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster
https://economy.okezone.com/amp/2022/08/28/320/2656106/simak-aturan-baru-penerbangan-mulai-29-agustus-2022-penumpang-wajib-booster
(Dani Jumadil Akhir)