Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli BBM Pertalite Cuma Rp5.000, Boleh Enggak Sih?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |07:45 WIB
Beli BBM Pertalite Cuma Rp5.000, Boleh Enggak Sih?
Beli BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran.

Dia menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement