Satgas Percepatan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Menteri Investasi Nomor 121 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi.
Ada lima bidang yang ditangani Satgas Percepatan Investasi, yaitu Bidang Penyelesaian Permasalahan Investasi, Bidang Percepatan Sektor Prioritas untuk Mendapatkan Devisa Negara, Bidang Hukum, Bidang Percepatan Investasi Kewilayahan, dan Bidang Komunikasi Publik.
Satgas yang diketuai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu bertanggung jawab memberikan laporan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
(Feby Novalius)