Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji PNS Lulusan D3 dan Tunjangannya, Awas Kaget

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |18:27 WIB
Mengintip Besaran Gaji PNS Lulusan D3 dan Tunjangannya, Awas Kaget
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Mengintip besaran gaji PNS lulusan D3 dan tunjangannya menarik untuk diulas. Adapun, ggaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Sedangkan yang membedakan adalah tunjangan kinerja.

Mengintip besaran gaji PNS lulusan D3 dan tunjangannya yang diramgkum Okezone dari berbagai sumber:

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.00

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement